Kamis, 06 Januari 2011

etika bisnis

ETIKA BISNIS

BAB I


1.1Latar Belakang

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.
Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis.

BAB II

2.1 Landasan Teori
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral.
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1.Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.
Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.
Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya factor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

2.2Contoh Kasus

PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Diungkapkan Basuki, berdasarkan informasi yang diterimanya proses tender untuk vendor yang dimiliki Telkom belum selesai. “Saya dengar tinggal tiga vendor. Tetapi ini tidak bisa main tunjuk langsung. Saya setuju jika mengikuti peraturan saja. Lebih baik ditunda ketimbang mencari terobosan dalam tender tetapi bermasalah nanti di mata hukum,“ jelas Basuki Yusuf Iskandar.
Ditegaskan Eddy Kurnia, penundaan peresmian proyek yang juga dikenal sebagai bagian dari Proyek Palapa Ring tersebut sama sekali tidak akan mengganggu jadwal proyek secara keseluruhan yang ditargetkan selesai pada tahun 2010. “Telkom akan terus fokus menyiapkan sebaik mungkin segala sesuatunya, baik proses maupun penggelarannya,” ujarnya.
Palapa Ring merupakan megaproyek pembangunan tulang punggung (backbone) serat optik yang diinisiasi oleh Pemerintah (Cq. Menkominfo), terdiri dari 35.280 kilometer serat optik bawah laut (submarine cable) dan 21.708 kilometer serat optik bawah tanah (inland cable). Kabel backbone yang terdiri dari 7 cincin (ring) melingkupi 33 provinsi dan 460 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Mataram-Kupang Cable System merupakan bagian dari proyek pembangunan backbone di KTI yang mencakup Mataram-Kupang, Manado-Sorong, dan Fakfak-Makassar. Proyek Mataram Kupang Cable System merupakan inisiatif Telkom untuk mendukung percepatan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diharapkan selesai akhir September 2010.
Backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram Kupang Cable System), memiliki 6 Landing Point di kota Mataram, Sumbawa Besar, Raba, Waingapu dan Kupang, serta 810 Km darat dengan 15 node di kota Mataram, Pringgabaya, Newmont, Taliwang, Sumbawa Besar, Ampang, Dompu, Raba, Labuhan Bajo, Ruteng, Bajawa, Ende, Maumere, Waingapu, dan Kupang.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

BAB III

3.1Kesimpulan

Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.

3.2Saran

Penundaan peresmian yang dilakukan Telkom hanya dikarenakan belum adanya jadwal kosong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun walaupun dilakukan penundaan tentu saja diharapkan tidak merubah tujuan awal dari Telkom tersebut dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Telkom kepada para konsumen agar tidak timbul kekecewaan dimata konsumen.


dikutip dari : http://rkarinanovianaputri.blogspot.com

Rabu, 05 Januari 2011

etika bisnis pelaku bisnis

I. PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG

Pada kondisi saat ini, setiap pelaku bisnis jelas akan semakin berpacu dengan
waktu serta negara-negara lainnya, agar terwujudnya suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Tentunya semua perusahaan harus sudah mengacu kepada implementasi GCG yang sudah bisa ditawar-tawar lagi, sehingga dapat dikatakan bahwa bisa atau tidak bisa yang pada akhirnya tetap berusaha dan bukan merupakan suatu kebutuhan. Selain itu, memang belum adanya sangsi yang tegas dari pihak regulaor dalam hal ini pemerintah yaitu jika bagi perusahaan yang tidak menerapkan GCG. Dibeberapa negara maju, GCG saat ini sudah dianggap sebagai
sauatu asset perusahaan yang sangat bermanfaat, misalnya GCG akan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pemenang saham dan mempermudah akses ke pasar domestik maupun ke luar negeri (global) serta tidak kalah pentingnya dapat membawah citra perusahaan yang positif dari masyarakat

I.2. PENJELASAN TENTANG ETIKA BISNIS.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis dibagi dalam:

(1).Deskriptif

(2). Normatif

I.3. PENJELASAN TENTANG MEMBANGUN ’’ BUILT TO BLESS’ COMPANY.
Ingin diberkati adalah keinginan yang wajar, ingin menjadi berkat bagi orang lain adalah keingginan yang mulia. Menurut Peter Straub, kadang-kadang…. apayang harus engkau kerjakan adalah kembali ke awal dan melihat segalanya dalam sebuah cara pandang yang baru. Jim Collin (2001), implementasi konsep membuat perusahaan menjadi perusahaan yang Good to Great. Dimana kriteria perusahaan agar bisa dipilih sebagai perusahaan yang Good to Great adalah seperti berikut :

(1). Perusahaan menunjukkan pola kinerja baik yang ditemukan titik transisi menuju ke kinerja hebat. Kinerja hebat di definisikan sebagai kumunikasi total hasil saham paling sedikit 3 kali dari pencapaian pasar secara umum, mulai dari titik transisi (T) dalam 15 tahun kemudia Sedangkan kinerja baik hanya menghasilkan 1.25 kali dari pencapaian pasar secara umum selama 15 tahun sebelum titik transisi (T-15). Rasio antara kumulatif hasil saham padaT+15dan T-15 harus lebih dari 3.

(2). Pola kerja kinerja Good to Great harus merupakan upaya pergeseran perusahaan (company ) itu sendiri bukan karena kecenderungan industri (industry event). Dengan kata lain,perusahaan harus menunjukkan pola tidak hanya relatif terhadap pasar, tetapi juga terhadap industrinya.
(3).Perusahaan adalah perushaan yang sudah cukup lama beroperasi setidaknya 25 tahun
sebelum titik transisi, dan merupakan perusahaan terbuka setidaknya dalam 10 tahun.
(4). Titik transisi sudah terjadi pada tahun 1985, dan tahun 2000 adalah tahun
analisis.
(5) Perusahaan sudah masuk dalam daftar peringkat FORTUNE 500 pada tahun 1995 yang
diterbitkan tahun 1996.
(6) Perusahaan masih menunjukkan kecenderungan naik dengan kemiringan hasil saham
kumulatif relatif terhadap pasar pada titik awal transisi harus sama lebih
baik dari 3/1 yang dipersyaratkan untuk memenuhi kriteria 1 pada fase T+15. Ini
berlaku untuk T+15 yang jatuh sebelum tahun 1996. Dari keenam kriteria tersebut
tadi masih dilakukan seleksi dalam 4 tahap yaitu: Tahap pertama menghasilkan
1.435 perusahaan dari seluruh FORTUNE 500(1965-1995) Tahap kedua tersaring 126
perusahaan Tahap ketiga menjaring 19 perusahaaan yang tersisa, dan Tahap keempat
menghasilkan 11 perusahaan yang berkriteria Good to Great ”the man behind the
gun”. Bila pimpinan puncak tidak memiliki unsur BMF, maka perusahaan itu tidak
mungkin menjadi perusahaan yang berlandaskan spriritual (spiritual company).




Contoh Kasus Sebagai Pelaku Bisnis

Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.

I.5. TUJUAN PEMBAHASAN.
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk :
1. Penerapakan peranan etika bisinis dalam implementasi sebagai good corporat
governance
2. Penerapakan membangun “built to bless” dalam implementasi sebagai good corporate
governance



II. PEMBAHASAN

Berbisnis dengan etika dan atau etika berbisnis, sebenarnya keberadaan etika
bisnis tidak hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sederhana atau ”remeh” atau, “ Bisakah kita melakukan etika berbisnis/ tidak melanggar hukum untuk meningkatkan kinerja divisi kita ?” jawabannya “pasti bisa” Jurnal Business and Society Review (1999), menulis bahwa 300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali dari pada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University (1997), menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasarkan penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsato, Imperial Chemical Industires, Deutsche Bank, Electolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendobrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.

II.1. PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
(1). Nilai Etika Perusahaan ( Company Ethics Value)
Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan para pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Sebagai contoh yang sering kita ketahui yaitu kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan bentuan kepentingan.

(2). Code of Corporate and Business Conduct
Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (code of corporate and business conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan prakter-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dialakukan atas nama peusahaan. Dengan tujuan agar prinsip etika bisnis menjadi budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hokum.

Contoh :
Di Indonesia dengan Topik : The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Society (Gayus Lumbuun, 2008), yang memaparkan (1) penegakan hokum pembrantas korupsi, (2) substansi/norma hukum kebijakan pemberantas KKN, (3)kelembagaan/ struktur hukum pemberantas KKN, (4) budaya hukum (legal culture dalam kebijakan pemberantas KKN. Dari keempat unsur hukum tersebut, maka unsure ketiga dari sistem hukum yang sangat berpengaruh dalam implementasi UU tentang tindak pidana korupsi adalah masalah budaya hukum yang terkait dengan pemberantas KKN. Budaya hukum disini dapat dikelompokkan kedalam 2 hal yaitu:
budaya yang menyimpang dan buadya sebagai karekter entitas. Budaya hukum yang menyimpang inilah yang sebenarnya masih dapat diperbaiki. Bebarapa bagian penting yang terkait dengan budaya hukum ini adalah mengenai sebab-sebab dan pelaku korupsi, serta dukungan masyarakat dalam pemberantas KKN, dan strategi umum yang dapat dilakukan dalam pemberantas KKN.

II.2. MEMBANGUN ETIKA BISNIS DAN BISNIS YANG BERETIKA
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang
berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
(1). Pengendalian diri./ kejujuran.
(2). Social Responsibility
(3). Memiliki prinsip / mempertahankan jati diri.
(4). Menciptakan persaingan yang sehat.
(5). Menerapkan konsep yang berksinambungan.




II.3. MEMBANGUN “ BUILT TO BLESS”DALAM PENERAPAN GCG.

(1). Moralitas Kerja dalam Bentuk Etika Bisnis dan Etika Kerja
Moralitas ini merupakan landasan berbisnis dengan etika yang baik. Etika bisnis dan etika kerja adalah dua hal utama yang terus dipertahankan sebagai cara kerja dalam mencapai tujuannya. Keduanya merupakan standar yang diyakini tentang baik buruk dalam pengelolaan usaha (a defined standard of right or wrong what some one often said). Bukan hanya memiliki dokumen yang tertulis di kertas tapi terpatri dalam hati. Seluruh jajaran mengahayati dan mengamalkan karena karena percaya bukan paksaan atau bagian dari deskripsi pekerjaan dan proses. Moralitas yang setidaknya mencakup pedoman etika bisnis dan etika kerja ini secara tertulis dijabarkan dan dikomunikasikan secara terus menerus. Pimpinan perusahaan menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh pekerja. Dalam keadaan krisis tidak terbatas pada target penjualan dan yang tidak tercapao, tetapi bahkan sampai keberadaan bisnis sekalipun, pimpinan dan organisasi yang memiliki kinerja emosional dan etikal yang tinggi akan terus berupaya mempertahankannya tanpa kompromi. Etika bisnis mencakup bagaimana menata hubungan yang etis perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan seperti hubungan perusahaan dan seluruh pemasok, pelanggan, karyawan, masyarakat sekitar, lingkungan, dan pemerintah. Sedangkan etika kerja mengatur hubungan antara pekerja dan sesama pekerja, pekerja dengan atasan, pekerja dengan pimpinan perusahaan, perusahaan dengan pemangku kepentingan lainnya. Nilai pekerja harus dihayati dan dipratikkan dan pekerjaan sehari-hari. Bukan hanya sekadar menyelesaikan pekerjaan juga cara melakukan pekerjaan (how to do not only what to do). Bebarapa perusahaan yang mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang beretika bisnis tinggi dalam 16th Annual Business Ecthic Awards 2004 adalah sebagai berikut:
a.Gap Inc, mendapat Social reporting Award. Gap melporkan kinerja dan ketaatan 3.000 pabrik pemsok di 50 negara terhdap aturan yang tela ditetapkan.
b.Chroma Technology Corp. Meraih Living Economy Award, perusahaan yang menerapkan konsep kepemilikan karyawan, kebijakan upah yang pantas.
c.Dell Inc, memperoleh Environmental Progress Award, menawarkan jasalayanan gratis untuk mendaur ulang komputer yang eprnah dipakai perusahaan pada setiap pembelian komputer baru.
d.Cliff Car Inc, menyabet General Excellence Award atas komitmennya dan konsisten terhadap pelestarian lingkungan.
e.King Arthur Flour, mencapai Social Legacy Award, kerena menyerahkan kepemilikan saham perusahaan 100 persen.

(2). Kinerja Spiritual melahirkan perusahaan yang Built to Bless
Dalam hasil pengamatan saya selanjutnya, kedua kinerja tersebut belumkah seluruhnya mencerminkan kesuksesan menyeluruh dalam perusahaan. Ada factor ketiga yang patut menjadi bahan renungan setiap pimpinan dan pemegang saham yakni Kinerja Spiritual. Ini selaras dengan kecerdasan manusia yang memiliki tiga cakupan yakni Intelektual, Emosional, dan Spriritual. Kecerdasan Spiritual yang dimiliki pimpinan dan manusia ada dalam perusahaan akan menjadi peusahaan untuk memiliki Kinerja Spiritual.terjadi, maka akan ada padanan yang serasi antara manusia sebagai subjek dan organisasi sebagai ranah subjek. Salah satu aspek yang sangat penting dalam membawa perusahaan menjadi perusahaan BERKAT (A Built to Bless-Blessing Company) adalah memperdalam dan memperindah (depth and beauty) landasan berbisnis yang berada di atas etika dan moral standar yakni unsur spiritualitas yang bersumber pada tata nilai keimanan yang disebut keyakinan (belief). Etika dan moral hanya berlandasan pengertian baik-buruk dan benar-salah dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan yang Built to Bless, sudah menyentuh aspek yang saya sebut sebagai sisi spiritual yang bersumber kepada Tuhan (God) yang akhirnya menelurkan prinsip baru yang banyak dikenal sebagai God Corporate Governance (GODCG). Oleh karena itu, landasan dari moral, etika, falsafah perusahaan yang akan langgeng karena memiliki sifat transendensi harus berakar pada landasan spiritual sebagai sumber segala kebijakan. Saya yakin, semua Kitab Suci dari semua agama mengajarkan landasan spiritual yang jauh lebih dalam dari landasan mental dan moral. Untuk pedoman berperilaku khususnya dalam dunia bisnis, tidak ada dogmatika yang sangat berbeda.



III. KESIMPULAN DAN SARAN

1. KESIMPULAN.

1.Etika bisnis memegang peranan sangat penting dalam rangka implemetasi GCG. Sedangkan Code of Corporate and Business Conduct merupakan pedoman bagi seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Dan agar mudah disosialisakan kemua karyawan tanpa memandang level jabatan, maka dibuatkan beberapa sepanduk (slogan) dipasanga di tempattempat strategis dilingkungan perusahaan.
2.Gerakan moral : bersih, transparan dan profesional mengandung mengandung nilai moral dan prinsip-prinsip dasar dari GCG yang bersifat universal.
3.Implementasi GCG di perusahaan, harus dijunjung tinggi, karena kemajuanperusahaan, kepercayaan pelanggan, dan profit yang terus meningkat, pangsa pasar terus meluas, merupakan cita-cita bagi setiap perusahaan.
4.Diperlukan integrasi moral yang tinggi dari para Aparat penegak hukum yangmenangani perkara korupsi dan jangan memberikan contoh yang kurang baik,jangan membuat masyarakat tidak lagi percaya terhadap Aparat Penegak Hukum ( Undang-undang No. 20 tahun 2001) tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.
5.Gunakan kriteria bagi perusahaan Built to bless yaitu ada Lima Fase PerubahanPerusahaan dengan Kinerja Spiritual yang tinggi : fase “ BURUK (Bad) MAPAN (Establishes)”, HEBAT (Good to Great)”, “ LANGGENG ( Built to Last) dan BERKAT (Built to Bless = BLESSING)





2. SARAN
1.Untuk implementasi GCG, selain faktor individu, maka tidak kalah pentingnya suatu perusahaan harus mempunyai sistem, SOP (Standard Operation Procedure) pada setiap item pekerjaan.
2.Dari aspek agama , perlunya menekankan kaidah atau norma-norma ajaranagama agar umatnya sensitif dalam menyikapi “ mana yang benar” atau “mana yang tidak benar” dan apa sangsinya jika kita selalu menabrak yang terkait dengan norma-norma agama. Dan sabagai bukti para penghuni Lapas , beberapa tokoh agama ( orang yang mempunyai pemahaman agama yang cukup baik ) ternyata sebagai penghuninya.
3.Karena implementasi GCG sangat dominan ketika para pimpinan perusahaan betul-betul mensuport, memberikan teladan, dan mempunyai komitmen yang kuat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
4.Aparat penegak hukum, harus berani memberikan keyakinan bahwa korupsi bisa diberantas, namun kenyataan banyak para pejabat, profesi dan orang yang mempunyai latar belakang ilmu hukum, ternyata melakukan pelanggaran hukum, hal ini akan berpotensi membuat masyarakat tidak yakin kalau namanya korupsi bisa diberantas.





IV. DAFTAR PUSTAKA

I.Bambang Paulus, 2007, Built to Bless, PT Elex Media Kumputindo, Jakarta Buchholtz and B. Rosenthal, 2002, Business Ethics, Upper Saddle River, N,J Printece Hall.
II.Gayus Lumbuun, 2008, The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Sociaety.
III. Indriyanto Seno Adji, 2007, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV Diadit Media , Jakarta.
IVJim Collins, 2001, Good to Great, Why Some Companies make the Leap and Others Don’t Harper Business, An Imprint of Harper Collin, Published.
V.R.Sims, 2003, Ethics and Corporate Social Responsibility-Why Giants Fall, C.T: Greenwood Press.
VI.Tjager, I Nyoman, 2003, Corporate Govermance : Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT .Prenhallindo, Jakarta Undang-undang No. 20, 2001, Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

sumber : http://rannie-winoni.blogspot.com/2009/10/contoh-kasus-etika-bisnis.html